Senin, 02 November 2009

TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
terdiri dari XIII bab dan 54 pasal
untuk lebih jelas lihat di alamat berikut http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=uu11-2008.htm
sebenarnya transaksi elektronik sudah ada jaminan undang-undangnya hanya
saja kurang sosialisasi ke masyarakat dan kurangnya antusiasme masyarakat untuk mencari tau tentang undang-undang tersebut. masyarakat juga pasti bingung bila terjadi kejahatan pada transaksi elektronik.
mereka bingung mau mengadu ke mana, hal ini di sebabkan kurangnya pengetahuan tentang adanya undang-undang yang berkaitan dengan transaksi elektronik.
menurut saya undang-undang tersebut juga sudah cukup baik untuk mencegah kejahatan tentang transaksi elektronik.
walau pun tetap tidak menutup kemungkinan adanya celah-celah yang masih bisa di manfaatkan untuk melakukan kejahatan.
sebagai orang yang bergerak
di bidang IT kita harus mengetahui dan mensosialisasikan hal ini agar citra buruk tentang tansaksi elektronik terutama di indonesia. terima kasih

Kasus Fraud IT & Opininya

banyak kasus-kasus Fraud IT berawal dari iseng atau coba-coba.
sang pelaku mungkin belum tahu kalau ada undang-undang yang bisa menjerat mereka dan membuat mereka masuk ke dalam penjara.
hal-hal tersebut membuat masyarakat menjadi was-was untuk melakukan transaksi-transaksi elektronik.
sebenarnya ini menjadi tugas pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang agar mereka tahu tentang resiko bila melakukan Fraud IT.
disamping itu pemerintah juga harus memberi efek jera pada pelaku dengan memberi hukuman yang berat dan di publikasikan agar masyarakat melihat dan menjadi bahan pertimbangan bila mereka akan melakukan Fraud IT.
kita juga harus berhati-hati bila akan melakukan transaksi elektronik.
inilah pendapat saya tentang Fraud IT.

terima kasih