UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
terdiri dari XIII bab dan 54 pasal untuk lebih jelas lihat di alamat berikut http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=uu11-2008.htm
sebenarnya transaksi elektronik sudah ada jaminan undang-undangnya hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat dan kurangnya antusiasme masyarakat untuk mencari tau tentang undang-undang tersebut. masyarakat juga pasti bingung bila terjadi kejahatan pada transaksi elektronik.
mereka bingung mau mengadu ke mana, hal ini di sebabkan kurangnya pengetahuan tentang adanya undang-undang yang berkaitan dengan transaksi elektronik.
menurut saya undang-undang tersebut juga sudah cukup baik untuk mencegah kejahatan tentang transaksi elektronik.
walau pun tetap tidak menutup kemungkinan adanya celah-celah yang masih bisa di manfaatkan untuk melakukan kejahatan.
sebagai orang yang bergerak di bidang IT kita harus mengetahui dan mensosialisasikan hal ini agar citra buruk tentang tansaksi elektronik terutama di indonesia. terima kasih
Senin, 02 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar