Senin, 02 November 2009

TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
terdiri dari XIII bab dan 54 pasal
untuk lebih jelas lihat di alamat berikut http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=uu11-2008.htm
sebenarnya transaksi elektronik sudah ada jaminan undang-undangnya hanya
saja kurang sosialisasi ke masyarakat dan kurangnya antusiasme masyarakat untuk mencari tau tentang undang-undang tersebut. masyarakat juga pasti bingung bila terjadi kejahatan pada transaksi elektronik.
mereka bingung mau mengadu ke mana, hal ini di sebabkan kurangnya pengetahuan tentang adanya undang-undang yang berkaitan dengan transaksi elektronik.
menurut saya undang-undang tersebut juga sudah cukup baik untuk mencegah kejahatan tentang transaksi elektronik.
walau pun tetap tidak menutup kemungkinan adanya celah-celah yang masih bisa di manfaatkan untuk melakukan kejahatan.
sebagai orang yang bergerak
di bidang IT kita harus mengetahui dan mensosialisasikan hal ini agar citra buruk tentang tansaksi elektronik terutama di indonesia. terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar